POSKOTA.CO.ID - Saldo dana gratis Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)akan kembali disalurkan oleh pemerintah untuk alokasi September-Oktober 2024.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) ini berhak klaim saldo dana gratis bantuan sosial (bansos) tersebut. Siapakah mereka?
Mereka adalah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah memenuhi syarat penerima BPNT dan mendapat validasi dari pihak berwenang.
Artikel ini akan membahas seputar pencairan bansos BPNT 2024 tahap 5 beserta cara mengecek status penerimaan yang dilakukan lewat Hp.
Apa BPNT Itu?
BPNT merupakan sebuah bansos yang disalurkan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketahanan pangan bagi keluarga miskin atau kurang mampu di Indonesia.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong.
Seperti halnya Program Keluarga Harapan (PKH), KPM bansos BPNT yaitu mereka yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Saldo dana gratis bansos BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan yang biasanya cair per dua bulan sekali sehingga total Rp400.000 per tahapnya.
Adapun jadwal pencairan bansos BPNT dapat diketahui sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari-Februari
- Tahap 2: Maret-April
- Tahap 3: Mei-Juni
- Tahap 4: Juli-Agustus
- Tahap 5: September-Oktober
- Tahap 6: November-Desember
Saldo dana gratis bansos BPNT disalurkan dengan dua metode yakni melalui Kantor Pos Indonesia atau Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI khsusu wilayah Aceh) menggunakan Kartu Keluarga Sejatera (KKS).
Syarat Penerima BPNT
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos BPNT.
- Warga Negara Indonesi (WNI): Penerima BPNT harus seorang warga negara Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti eKTP.
- Masuk DTKS Kemensos: Penerima BPNT harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos agar bantuan dapat tepat sasaran.
- Kategori keluarga tidak mampu: Calon penerima bansos ini harus tergolong sebagai keluarga berkebutuhan atau rentan miskin sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
- Penghasilan rendah: Total penghasilan KPM harus berada di bawah upah minimum yang telah disepakati oleh pemerintah daerah setempat.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri: Penerima tidak boleh termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian.
- Tidak menerima bantuan lain: KPM BPNT tidak diperbolehkan menerima bansos lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.
- Bukan pendamping sosial PKH: Calon penerima bansos BPNT tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial PKH.