NIK eKTP dan Nomor Hp Anda Berpotensi Ditunjuk Terima Saldo DANA Rp700.000 Gratis oleh Pemerintah, Cek Informasi Selengkapnya di Sini!

Selasa 17 Sep 2024, 09:59 WIB
Klaim saldo DANA Rp700.000 gratis dari Kartu Prakerja (Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Klaim saldo DANA Rp700.000 gratis dari Kartu Prakerja (Poskota/Rivera Jesica Souisa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyediakan insentif saldo DANA Rp700.000 kepeda peserta yang lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja pada setiap gelombangnya.

Namun insentif tersebut berpotensi dapat diraih oleh para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) yang memenuhi syarat tertentu saja. 

Kartu Prakerja adalah program pemerintah dengan tugas memberikan beasiswa pelatihan kepada para lolos seleksi pendaftaran dengan nominal sebesar Rp3.500.000.

Anda dapat membeli berbagai pelatihan yang diminati menggunakan saldo tersebut hingga habis demi meningkatkan kompetensi Anda dalam suatu bidang pekerjaan atau usaha. 

Setelah berhasil mengikuti pelatihan hingga selesai, maka Anda akan menerima insentif sebesar Rp600.000. Kemudian disusul dengan insentif tambahan senilai Rp100.000 ketika berhasil mengisi survei evaluasi sebanyak dua kali. 

Maka total insentif yang didapatkan adalah sebesar Rp700.000 dan bisa dicairkan mejadi saldo DANA, Gopay, LinkAja, BNI, dan BCA. 

Saldo tersebut tentu dapat digunakan untuk beberapa hal yang dibutuhkan sehingga Anda harus mempersiapkan diri dari sekarang untuk melewati berbagai rangkaian seleksinya. 

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang terbaru atau yang ke-72 sendiri saat ini belum dibuka, maka dari itu masih ada wakt banyak untuk bersiap diri. 

Lantas apa saja syarat dan cara lolos Prakerja gelombang 72 mendatang? Simak infomrasi lengkapnya berikut ini. 

Dokumen dan Identitas Penting untuk Daftar Kartu Prakerja 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Email aktif 
  • Nomor hp aktif

Cara Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja 

1. Memenuhi Syarat Berlaku 

Melansir sitis web resmi www.prakerja.go.id terdapat sejumlah syarat berlaku agar berpotensi ditunjuk lolos sebagai penerima Kartu Prakerj. 

Berita Terkait
News Update