KPM Ini Terdata Menerima Saldo Dana Rp600.000 Bansos KLJ Tahap 3 September 2024, Cek Batas Pencairannya di Sini

Selasa 17 Sep 2024, 21:06 WIB
KPM terima saldo dana bansos Rp600.000 KLJ karena terdaftar di DTKS. (Dok. Bank DKI)

KPM terima saldo dana bansos Rp600.000 KLJ karena terdaftar di DTKS. (Dok. Bank DKI)

POSKOTA, CO.ID- Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini terdata di DTKS untuk menerima saldo dana senilai Rp600.000 dari bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk tahap 3 bulan September 2024. Cek batas pencairannya di sini, ya.

Bulan September 2024 ini, akhirnya pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk para penerimanya.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 3, saldo dana sebesar Rp600.000 akan segera cair, dan sudah bisa diambil melalui Bank DKI.

Program ini dirancang untuk membantu lansia yang termasuk dalam kategori kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih layak lagi.

Bansos KLJ merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta kepada masyarakat lansia yang kurang mampu. Setiap penerima manfaat akan menerima bantuan tunai setiap bulannya.

Dana yang telah di dapat senilai Rp600.000 dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti membeli sembako, obat-obatan, atau kebutuhan sehari-hari lainnya.

Pada tahap 3 ini, pemerintah memastikan bahwa seluruh KPM yang berhak menerima bantuan telah terdata dengan baik melalui proses verifikasi ketat.

Lansia yang masuk dalam kriteria penerima KLJ meliputi mereka yang berusia 60 tahun ke atas, berdomisili di DKI Jakarta, dan termasuk dalam kategori miskin atau rentan miskin sesuai data Dinas Sosial (Dinsos).

Cara Cek Status Penerimaan Dana Bansos KLJ

Bagi KPM yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos KLJ tahap 3, berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti:

1. Kunjungi Website Resmi Dinsos DKI Jakarta
Akses laman resmi Dinas Sosial DKI Jakarta melalui ponsel atau komputer.

Berita Terkait
News Update