POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan pada September 2024 ini.
Dana dari bansos PKH untuk kategori lansia dan disabilitas mencapai Rp2.400.000 untuk setahun.
Proses pencairan bansos PKH ini menjadi 3 tahap. Termasuk bulan September ini yang masuk ke tahap 3.
Bagi Anda yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tentunya bisa mengecek sendiri sebagai status penerima.
Sehingga untuk mengetahui kapan cairnya, Anda bisa mengetahui sendiri dengan mengecek langsung melalui situs Kemensos atau aplikasi cek bansos.
Pastikan Anda sudah menyiapkan Nomor Induk Keluarga (NIK) E-KTP, untuk mengetahui nama Anda tercantum sebagai penerima atau tidaknya bantuan sosial jenis PKH ini.
Kriteria Penerima Bansos PKH
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat dari pemerintah melalui Kemensos, yang bertujuan membantu masyarakat miskin atau rentan miskin mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan ekonomi. Berikut adalah kriterianya.
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik.
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri.
-
Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT Subsidi Gaji.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
-
Tercatat sebagai keluarga miskin di desa atau kelurahan setempat.
-
Setiap Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui status penerima, Anda bisa melakukan cara yang tertera berikut ini:
-
Masuk website cekbansos.kemensos.go.id.
-
Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
-
Mengisi nama sesuai KTP.
-
Mengisi 4 kode captcha yang muncul.
-
Klik "Cari Data" dan otomatis keluar data status PKH
Jika nama Anda sudah tercantum, maka saldo dari pemerintah bisa Anda dapatkan.
Namun untuk proses pencairan per setiap tahapnya untuk kategori ini yakni Rp600.000.
Selamat yang namanya sudah tercantum, namun bagi yang belum tenang saja. Karena proses pencairan di setiap daerah, tentunya berbeda-beda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.