10 Daftar Pinjol Legal Terdaftar di OJK, Cuan Langsung Masuk ke Rekening

Selasa 17 Sep 2024, 22:49 WIB
Ketahui inilah 10 daftar Pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK (Freepik.com/@lifeforstock

Ketahui inilah 10 daftar Pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK (Freepik.com/@lifeforstock

POSKOTA.CO.ID - 10 daftar pinjaman online (Pinjol) ini bisa dijadikan sebagai referensi untuk mengajukan pinjaman.

Daftar Pinjol yang ada di sini pun sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga bagi yang mau mengajukan pinjol lebih baik melalui Pinjol legal.

Meskipun diketahui banyak juga daftar Pinjol ilegal, tetapi untuk keamanan peminjam, haruslah menggunakan Pinjol legal.

Dengan begitu Anda akan merasa aman, kalau mengajukan di yang sudah terdaftar di OJK atau sudah legal.

Di sini Anda bisa mengetahui 10 daftar Pinjol yang legal, diawasi OJK dan uang yang dipinjam bisa langsung cair ke rekening.

Daftar Pinjol Legal Terdaftar di OJK

  1. Pintek

  2. ModalRakyat

  3. AdaKami

  4. SOLUSIKU

  5. Cairin

  6. TrustIQ

  7. Kredivo

  8. KLIK KAMI

  9. Duha SYARIAH

  10. Invoila

Demikian daftar Pinjol yang telah legal, yang tentunya bisa digunakan secara aman, dan cuan pun bisa masuk ke rekening Anda dengan hitungan menit.

Anda bisa mendownload apk Pinjol tersebut melalui Google Play Store atau App Store.

Jika Anda butuh dana cepat, bisa mengajukannya melalui daftar Pinjol yang tertera di atas.

Pinjol legal memiliki beberapa kriteria, di antaranya:

  • Terdaftar dan berizin dari OJK

  • Tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi

  • Pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu

  • Bunga atau biaya pinjaman transparan

Nah pastikan bahwa perusahaan ini sudah sesuai dengan kriteria di atas. Jika sesuai Anda akan merasa nyaman ketika mengajukan pinjaman.

Jika Anda masih menemukan aplikasi yang tidak sesuai dengan kriteria, sebaiknya menghindari supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Meskipun Anda butuh dana cepat, tetapi sebaiknya menggunakan apk pinjaman online yang sudah legal.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update