Penting! Debt Collector Pinjol akan Berhenti Menagih di Waktu Ini, cek selengkapnya

Selasa 17 Sep 2024, 18:55 WIB
debt collector pinjol akan berhenti menagih (Foto: Freepik)

debt collector pinjol akan berhenti menagih (Foto: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Catat! DC pinjol akan berhenti menagih pada waktu tertentu. Informasi ini bermanfaat bagi nasabah yang gagal membayar pinjaman online agar tidak selalu khawatir.

Sebab, jika gagal bayar pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada risiko menghadapi DC lapangan dan tercatat di Slik OJK.

Dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol dalam video berjudul "Dicatat !! DC Pinjol Akan Stop Berhenti Menagih Diwaktu ini - Solusi Galbay" pada Selasa, 17 September 2024.

Berdasarkan aturan OJK, Debt Collector wajib menagih dalam waktu 90 hari. Setelah itu, data debitur akan diserahkan ke pihak ketiga. 

Biasanya, OJK akan memasukkan debitur ke daftar hitam jika tidak melunasi pinjaman online yang legal.

Debitur yang masuk daftar hitam dapat tercatat di BI Checking atau Slik OJK. Jika Anda sudah diblacklist atau masuk Slik OJK, berikut akibatnya:

1. Sudah tidak bisa melakukan kredit

Sangat disayangkan, Anda sudah tidak bisa melakukan kredit pinjaman di leasing, bank atau lain sebagainya.

Namun, selalu ada cara lain untuk menghindari BI Checking atau blacklist OJK, karena masih ada lembaga kredit yang bersedia memberikan pinjaman meskipun data Anda sudah tercatat di Slik OJK.

Beberapa nasabah juga membagikan pengalaman mereka. Misalnya, ada yang gagal bayar di pinjol tetapi tetap berhasil mendapatkan kredit di Adira.

Meskipun skor kreditnya buruk di OJK, nasabah tersebut masih dikategorikan dalam tahap awal.

Berita Terkait
News Update