Selamat Ya! Saldo Dana Bansos PKH Rp1.500.000 Cair Melalui KKS Bank BNI, Simak Informasi Selengkapnya!

Senin 16 Sep 2024, 15:00 WIB
Inilah beberapa kriteria dan peraturan baru terkait dengan pencairan saldo dana bansos PKH.(Istimewa/Neni Nuraeni)

Inilah beberapa kriteria dan peraturan baru terkait dengan pencairan saldo dana bansos PKH.(Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp1.500.000 sudah cair melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BNI untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Ada peraturan terbaru terkait pencairan bantuan PKH tahap 5 tahun 2024. Perlu diketahui bahwa pencairan PKH ini masih sama pencairannya melalui kartu KKS dan nominalnya pun bisa berbeda-beda tergantung komponen yang dimiliki.

Dikutip dari Youtube Channel Tvku, sudah ada peraturan yang ditetapkan dalam hal pencairan PKH di tahun 2024 ini Jadi untuk bantuan PKH itu adalah bantuan bersyarat,  harus memiliki komponen seperti anak balita, anak sekolah SD, anak sekolah SMP, SMA.

Kemudian penyandang disabilitas berat dan juga komponen PKH lansia serta komponen ibu hamil.

Beberapa kriteria untuk menentukan bantuan PKH BPNT bisa cair atau tidak. Yang pertama, peraturannya itu para KPM harus terdaftar di DTKS dari mulai anak balita, anak SD, SMP, SMA, ibu hamil, penyandang disabilitas dan lansia tersebut. Harus masuk di DTKS dan aktif sebagai penerima bantuan PKH.

Lalu yang kedua, satu keluarga maksimal hanya empat komponen yang termasuk ke dalam penerima bantuan PKH.

Kemudian, yang ketiga prioritas bantuan PKH yang memiliki komponen datanya itu harus aktif di DTKS dengan Disdukcapil. 

Bagi penerima PKH anak sekolah, datanya harus terdaftar di aplikasi Dapodik sekolah. Masing-masing datanya juga harus sinkron dengan data di DTKS sehingga tidak ada perbedaan.

Selanjutnya, untuk komponen anak balita itu hanya untuk hingga anak kedua saja. Dari balita ketiga, keempat dan seterusnya tidak dapat menjadi penerima bantuan PKH karena dibatasi. Begitu pun dengan ibu hamil, hanya sampai kehamilan yang kedua saja yang bisa dapat bantuan.

Untuk komponen disabilitas dan lansia umur paling rendah yaitu 60 tahun keatas, maksimal ada 4 orang dalam satu keluarga yang bisa menerima bantuan.

Adapun terkait besaran bansos PKH akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000.
Berita Terkait
News Update