POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK KTP dan KK Anda telah terpilih menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial (bansos) pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH). Simak cara pencairannya dalam artikel ini.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen penting saat pendaftaran bansos PKH.
Pemerintah memilih Anda sebagai penerima bantuan ini setelah data yang diserahkan saat pendaftaran telah terverifikasi dan sesuai syarat penerima PKH 2024.
Saldo dana dari pemerintah akan masuk ke rekening Anda di antara bank HIMBARA yakni BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau BSI.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dapat mencairkan dana bantuan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera berwarna Merah Putih di mesin ATM bank mitra yang telah disebutkan.
Apabila KPM tidak memiliki rekening, maka pencairan bansos PKH dapat dilakukan secara langsung ke kantor Pos Indonesia sesuai domisili masing-masing.
Tentang PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat yang digagas pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga miskin.
Penerima bansos PKH wajib memanfaatkan pelayanan yang telah disediakan yakni dari segi kesehatan, pendidikan, pangan, dan program perlindungan sosial lainnya.
Program ini berupa pemberian uang tunai kepada KPM yang dilakukan secara bertahap dalam satu tahun.
Untuk mendapatkan bantuan ini, calon KPM setidaknya memiliki anggota keluarga semisal ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, atau lanjut usia (lansia).
Adapun saldo dana sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan kepada KPM dari kategori penyandang disabilitas dan lansia selama satu tahun penuh.