Saldo DANA Bansos Rp400.000 Tidak Cair ke Rekening KKS KPM dengan 15 Golongan yang Dicoret dari Sistem DTKS Ini, Simak Informasi Selengkapnya

Senin 16 Sep 2024, 19:12 WIB
Saldo DANA Bansos Rp400.000 Tidak Cair ke Rekening KKS KPM dengan 15 Golongan yang Dicoret dari Sistem DTKS Ini, Simak Informasi Selengkapnya (Foto/Poskota)

Saldo DANA Bansos Rp400.000 Tidak Cair ke Rekening KKS KPM dengan 15 Golongan yang Dicoret dari Sistem DTKS Ini, Simak Informasi Selengkapnya (Foto/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat dengan kategori berikut ini tidak berhak untuk menerima subsidi saldo dana gratis dari program bansos pemerintah yang cair pada bulan September 2024 ini. 

KPM dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP yang tidak terverivikasi sebagai penerima manfaat bantuan sosial pemerintah diketahui tidak akan bisa menerima distribusi bansos Kemensos pada tahun 2024 ini.

Dilansir dari tayangan YouTube DIARY BANSOS, beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru-baru ini melaporkan adanya penambahan saldo dana pada kartu KKS mereka, dengan jumlah antara Rp300.000 dan Rp400.000.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa pencairan saldo dana bantuan sosial untuk periode Juli dan Agustus 2024 sudah dilaksanakan. Namun, perlu dicatat bahwa bantuan tersebut tidak terkait dengan periode September-Oktober 2024.

Sementara itu, saat ini proses pencairan saldo dana bansos untuk periode September hingga Oktober 2024 masih dalam tahap verifikasi oleh pemerintah daerah dan belum ada update terbaru. 

Oleh sebab itu, para KPM disarankan untuk sedikit lebih bersabar dan terus memantau informasi terbaru mengenai status penyaluran bantuan sosial melalui situs resmi cek bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Disisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan aturan baru terkait 15 golongan penerima bantuan sosial yang dianggap tidak layak. Berikut adalah 15 golongan tersebut:

  • Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang alamatnya tidak terdaftar atau tidak dapat diverifikasi.
  • KPM yang tidak dapat ditemukan secara fisik meskipun sudah terdaftar dalam data.
  • KPM yang telah meninggal dunia, kecuali ada pergantian pengurus dalam keluarga yang bersangkutan.
  • KPM yang bekerja dalam posisi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri).
  • Anggota keluarga dari ASN, TNI, atau Polri yang turut dianggap dalam penilaian kelayakan bantuan sosial.
  • KPM yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam pedoman program bantuan sosial, seperti tidak memiliki komponen yang diperlukan.
  • KPM yang sudah pensiun dari ASN, TNI, atau Polri dan menerima pensiun dari institusi tersebut.
  • KPM yang merupakan guru yang telah memiliki sertifikasi sebagai tenaga pengajar.
  • KPM yang memiliki penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • KPM yang secara aktif menolak untuk menerima bantuan sosial.
  • KPM yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • KPM yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan yang beroperasi.
  • KPM yang bekerja dalam bidang kesehatan, seperti dokter, perawat, atau tenaga medis lainnya.
  • KPM yang berstatus sebagai perangkat desa dan aktif dalam menjalankan tugas-tugas desa.
  • KPM yang sudah menerima bantuan sosial dari program lain di luar Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Apabila Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, Anda mungkin tidak akan menerima bantuan sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update