2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Keluarga yang ingin mendapatkan BPNT harus terdaftar dalam DTKS, yang merupakan basis data nasional yang memuat informasi tentang warga yang berhak menerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
Maka dari itu, apabila Anda belum terdaftar di DTKS, keluarga tersebut tidak akan bisa menerima bansos BPNT.
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diberikan kepada keluarga yang telah terverifikasi sebagai KPM. KKS ini berfungsi sebagai alat untuk menerima dan mengakses bantuan sosial, termasuk BPNT. Tanpa KKS, keluarga tidak dapat mencairkan bantuan yang diberikan.
4. Status Pekerjaan
Tidak tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bansos BPNT hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, PNS, TNI, Polri, dan karyawan BUMN/BUMD serta pensiunan mereka tidak berhak mendapatkan bantuan ini.
Jika KPM ingin mengecek status penerima bantuan BPNT September-Oktober 2024, Anda dapat menggunakan layanan pengecekan bansos yang tersedia secara online melalui situs Kemensos.
Cara Cek Bansos BPNT
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengecek status penerimaan Bansos BPNT yang bisa Anda simak selengkapnya.
1. Buka Website cekbansos.kemensos.go.id
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka situs resmi Kementerian Sosial untuk pengecekan status bansos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.