POSKOTA.CO.ID - Kemterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadikan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bantuan sosial berupa dana pendidikan untuk siswa sekolah
Saldo bansos PIP ditujukan untuk digunakan sebagai pemenuh kebutuhan siswa, seperti membeli buku, alat tulis, seragam sekolah, transportasi, dan biaya pendidikan lainnya
Saldo dana bansos PIP diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan tidak mencukupi dalam pembiayaan pendidikan.
Dana PIP diperuntukkan bagi siswa sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, dari SD, SMP, hingga SMA/SMK dengan besaran nominal juga berbeda.
Penerima dana bansos PIP meliputi peserta didik yang diusulkan oleh dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lainnya.
Ataupun mencakup peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
Khusus untuk siswa dengan kategori jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 hingga Rp750.000 per tahun.
Bagi siswa kelas 7-8 akan menerima dana PIP sebesar Rp750.000, sementara khusus kelas 9 hanya menerima Rp375.000 karena hanya akan menghabiskan waktu setengah tahun lagi (satu semester).
Saldo dana bantuan pendidikan PIP langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa di bank seperti BRI, BNI, dan BSI.
Cara Cek Daftar Penerima PIP 2024
1. Akses situs resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/ melalui Google Chrome di HP
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang tua atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom “Cari Penerima PIP”.