POSKOTA.CO.ID – Sejumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengalami perubahan dalam pencairan bantuan sosial (bansos) untuk periode September-Oktober 2024.
Ada beberapa kategori anggota keluarga yang tidak lagi atau tak akan masuk dalam daftar penerima bantuan PKH maupun BPNT.
Meskipun sebelumnya memenuhi syarat, kini mereka tak bisa mendapat bantuan berupa saldo dana yang disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) karena beberapa hal.
Berikut adalah tujuh kategori yang tidak akan menerima bantuan tersebut dari Kementerian Sosial (Kemensos), seperti dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS.
1. Anggota Keluarga yang Tidak Tercatat di Dukcapil dan DTKS
Salah satu alasan utama kenapa anggota keluarga tidak masuk dalam perhitungan data bayar adalah karena mereka tidak terdaftar di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) serta DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Banyak penerima PKH mengeluhkan bahwa anak-anak yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah atau bayi, tidak menerima bantuan.
Ini biasanya disebabkan karena data mereka belum masuk ke DTKS. Solusinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat meminta pendamping atau operator desa untuk memeriksa apakah anggota keluarga, seperti balita, sudah terdaftar di DTKS.
Jika belum, mereka bisa mengajukan permohonan ke pihak desa atau kelurahan agar nama-nama anggota keluarga mereka tersebut dimasukkan ke dalam DTKS.
2. Anggota Keluarga dengan Kartu Keluarga (KK) Berbeda
Kategori kedua adalah anggota keluarga yang tercatat di KK berbeda dengan penerima PKH.
Misalnya, anak kandung atau orang tua lansia yang seharusnya menerima bantuan, tetapi karena berada di KK yang berbeda dengan KPM, mereka tidak dimasukkan dalam perhitungan data bayar PKH.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh anggota keluarga tercatat dalam KK yang sama.