Dana Bansos PKH dan BPNT Pemerintah Subsidi Periode September-Oktober 2024 Tak Akan Cair untuk NAMA Penerima dari 7 Kategori Ini

Senin 16 Sep 2024, 17:21 WIB
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober 2024 mengalami perubahan. Dampaknya, para penerima dari 7 kategori ini tak akan lagi mendapat saldo dana bantuan sosial dari pemerintah. (Setda Kabupaten Tegal)

Penyaluran Bansos PKH dan BPNT periode September-Oktober 2024 mengalami perubahan. Dampaknya, para penerima dari 7 kategori ini tak akan lagi mendapat saldo dana bantuan sosial dari pemerintah. (Setda Kabupaten Tegal)

POSKOTA.CO.ID – Sejumlah penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengalami perubahan dalam pencairan bantuan sosial (bansos) untuk periode September-Oktober 2024. 

Ada beberapa kategori anggota keluarga yang tidak lagi atau tak akan masuk dalam daftar penerima bantuan PKH maupun BPNT. 

Meskipun sebelumnya memenuhi syarat, kini mereka tak bisa mendapat bantuan berupa saldo dana yang disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) karena beberapa hal. 

Berikut adalah tujuh kategori yang tidak akan menerima bantuan tersebut dari Kementerian Sosial (Kemensos), seperti dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS.

1. Anggota Keluarga yang Tidak Tercatat di Dukcapil dan DTKS

Salah satu alasan utama kenapa anggota keluarga tidak masuk dalam perhitungan data bayar adalah karena mereka tidak terdaftar di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) serta DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). 

Banyak penerima PKH mengeluhkan bahwa anak-anak yang memenuhi syarat, seperti anak sekolah atau bayi, tidak menerima bantuan. 

Ini biasanya disebabkan karena data mereka belum masuk ke DTKS. Solusinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat meminta pendamping atau operator desa untuk memeriksa apakah anggota keluarga, seperti balita, sudah terdaftar di DTKS. 

Jika belum, mereka bisa mengajukan permohonan ke pihak desa atau kelurahan agar nama-nama anggota keluarga mereka tersebut dimasukkan ke dalam DTKS.

2. Anggota Keluarga dengan Kartu Keluarga (KK) Berbeda

Kategori kedua adalah anggota keluarga yang tercatat di KK berbeda dengan penerima PKH. 

Misalnya, anak kandung atau orang tua lansia yang seharusnya menerima bantuan, tetapi karena berada di KK yang berbeda dengan KPM, mereka tidak dimasukkan dalam perhitungan data bayar PKH. 

Oleh karena itu, penting untuk memastikan seluruh anggota keluarga tercatat dalam KK yang sama.

3. Siswa SMA/SMK yang Sudah Lulus

Berita Terkait
News Update