POSKOTA.CO.ID - Ketahui sejumlah kriteria aplikasi pinjaman online (pinjol) yang resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam artikel ini.
Penggunaan aplikasi pinjol tengah meningkat belakangan ini, lantaran bisa mencairkan uang dengan cepat dan mudah.
Namun, tak sedikit dari aplikasi pinjol yang tidak terdaftar OJK alias ilegal.
Aplikasi pinjol ilegal biasanya akan menerapkan bunga yang besar, sehingga tak jarang para penggunanya terjebak gagal bayar (galbay) tagihan.
Situasi galbay pinjol ilegal ini bisa menyebabkan para penggunanya didatangi Debt Colector (DC) ke rumah, untuk menagih hutang tunggakan.
Kendati demikian, ada juga aplikasi pinjol resmi OJK, yang menerapkan bunga rendah. Bahkan, dapat cairkan uang tanpa melakukan scan wajah.
Untuk itu, yuk kenali sejumlah kriteria dari aplikasi pinjol legal, supaya kamu tidak terjebak galbay hingga didatangi DC ke rumah.
1. Kriteria Aplikasi Pinjol Legal
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Penting untuk diingat bahwa sebaiknya kamu menghindari penggunaan aplikasi pinjol, agar tak terkena sejumlah dampak negatif.
Itu dia ulasan mengenai sejumlah kriteria dari aplikasi pinjol legal yang perlubkamu ketahui, supaya tidak kejebak galbay apalagi didatangi DC.
Dapatkan juga berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.