POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) di dalam database mereka untuk penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000.
NIK KTP tersebut milik masyarakat yang mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) sesuai syarat penerima dan memenuhi komponen bansos.
Dana sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan kepada penerima dari komponen kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam satu tahun.
Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui cara memeriksa status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan bersyarat dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin di setiap daerah.
Bansos ini berfokus pada tujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
PKH telah hadir sejak 2007 di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan ini berupa uang tunai sebagai pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Masyarakat yang ingin mendaftar bansos PKH dapat menggunakan Aplikasi Cek Bansos dan pilih Fitur Usul.
Syarat Penerima PKH
Bagi Anda yang ingin mendaftar PKH, pastikan beberapa syarat di bawah ini terpenuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima bansos PKH adalah seorang WNI yang dibuktikan dengan KTP.
- Masuk golongan bekebutuhan: Calon peserta harus terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri: Bansos PKH tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Polisi
- Belum penah dapat bansos lain: Penerima PKH tidak boleh menerima bansos lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi gaji, ataupun Kartu Prakerja
- Masuk database Kemensos: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI
Besaran Bansos PKH
Berikut daftar komponen bansos PKH beserta besaran dana yang diterima dalam satu tahun penuh.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Penyalurana bansos PKH dilakukan dengan dua cara yaitu lewat PT Pos Indonesia atau rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.