Namun, penagihan ini harus sesuai dengan ketentuan hukum, seperti bekerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum dan memiliki sertifikasi dari OJK.
Penagihan juga harus dilakukan dengan cara yang sesuai norma dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK
Debitur yang gagal membayar pinjaman juga akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan kualitas kredit yang buruk.
Catatan ini dapat dilihat oleh lembaga jasa keuangan atau bank lain, dan akan memengaruhi penilaian mereka jika debitur ingin mengajukan pinjaman baru, atau dalam proses seleksi kerja, proyek, dan keperluan lainnya.
Informasi ini digunakan untuk mengidentifikasi kualitas kredit debitur, apakah dalam kondisi lancar, kurang lancar, atau macet.
Jika debitur tercatat dengan kualitas kredit yang buruk, hal ini akan berdampak negatif pada kemungkinan mendapatkan pinjaman atau layanan keuangan lainnya di masa mendatang.
Untuk memeriksa skor kredit, debitur dapat mengakses informasi melalui SLIK OJK.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.