Blokir WhatsApp dan Nomor Hp DC Lapangan Saat Galbay Pinjol Apakah Bisa Berujung Ancaman Pidana? Simak Penjelasan Lengkapnya

Minggu 15 Sep 2024, 09:53 WIB
Memblokir nomor WhatsApp atau nomor handphone (Hp) dari DC pinjol . (Foto/Unsplash)

Memblokir nomor WhatsApp atau nomor handphone (Hp) dari DC pinjol . (Foto/Unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Ketika Anda mengalami gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol), salah satu reaksi umum yang muncul adalah rasa khawatir dan cemas terhadap tindakan penagihan dari debt collector (DC) lapangan.

Biasanya, setelah beberapa kali tidak merespons, Anda akan menerima pesan yang berisi ancaman atau intimidasi dari DC lapangan.

Tak sedikit juga nasabah galbay pinjol yang sering menerima ancaman pidana dari pihak DC lapangan jika tidak segera melunasi hutang atau memblokir kontak DC pinjol. 

Dalam situasi ini, cara yang mungkin terpikirkan untuk menghindari tekanan tersebut ialah dengan memblokir nomor WhatsApp atau nomor handphone (Hp) dari DC pinjol yang terus menerus menghubungi Anda. 

Namun, apakah tindakan tersebut bisa berujung pada ancaman pidana seperti yang kerap disebutkan oleh DC lapangan? Mari simak penjelasan lengkapnya di sini.

Apakah Tindakan Ini Berbahaya?

Memblokir nomor WhatsApp atau telepon DC lapangan mungkin terasa seperti solusi instan untuk menghindari penagihan yang terus-menerus. 

Namun, tindakan ini bukanlah langkah yang disarankan secara hukum. Meskipun tidak akan berujung pada pidana, memblokir komunikasi dengan pihak penagih justru bisa memperburuk situasi Anda. 

Hal ini karena komunikasi yang terputus bisa membuat DC lapangan semakin gencar menggunakan cara-cara lain untuk menagih, termasuk datang langsung ke rumah.

Namun, perlu dicatat bahwa DC pinjol hanya dapat menggunakan pendekatan yang sesuai dengan ketentuan hukum. 

Sebagai nasabah, Anda tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hukum konsumen, salah satunya adalah hak untuk tidak merasa terintimidasi. 

Apabila ancaman atau tindakan DC lapangan sudah melampaui batas, Anda bisa melaporkannya kepada pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita Terkait
News Update