BANSOS PKH Rp3.000.000 untuk Ibu Hamil dan Masa Nifas September 2024, Lihat Nama Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Minggu 15 Sep 2024, 13:02 WIB
Ibu hamil dan masa nifas, dapatkan bansos PKH. Begini cara cek nama penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id (Poskota/Dadan)

Ibu hamil dan masa nifas, dapatkan bansos PKH. Begini cara cek nama penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id (Poskota/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bantuan pemerintah guna membantu keluarga miskin dan rentan.

Pada September 2024, program ini akan kembali disalurkan kepada keluarga yang tentunya, sudah memenuhi syarat.

Jika Anda salah satu penerima manfaat untuk Bansos Program PKH sebagai Ibu hamil dan masa nifas di September ini, ada kabar baik.

Anda akan mendapatkan bantuan dengan nominal Rp3.000.000 per tahunnya, atau Rp750.000 per tahapnya.

PKH merupakan salah satu bantuan dari pemerintah yang masih akan disalurkan di September 2024 ini. 

Program ini menyasar masyarakat dengan kategori miskin dan renta, yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bukan hanya memberikan bantuan tunai, namun program ini diharapkan mampu meningkatkan tarap hidup masyarakat prasejahtera.

Setiap individu akan mendapatkan nominal yang berbeda-beda, tergantung dari katergori yang didapatkannya.

Untuk mengetahui, apakah anak Anda terdeteksi mendapatkan bansos PKH di September 2024, berikut cara cek di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH September 2024

  • Kunjungi situs resmi Kemensos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi data wilayah dan nama sesuai KTP.
  • Masukkan huruf kode dengan benar.
  • Klik “Cari Data”.
  • Hasilnya akan menampilkan status Anda sebagai penerima bantuan PKH 2024 atau tidak.

Pastikan saat melakukan pengecekan, semua data yang diisikan harus benar agar tidak terkendala saat melakukannya.

Untuk bisa menerima manfaat dari bansos PKH ini, pastikan calon penerima sudah memiliki kriteria, seperti di bawah ini.

Syarat Mendapatkan Bantuan PKH 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
  • Kelompok yang Membutuhkan Bantuan: Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.
  • Bukan ASN, Polri, atau TNI: Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.
  • Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
  • Terdaftar di DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Berita Terkait

News Update