POSKOTA.CO.ID – Kabar mengenai kenaikan benefit JKP oleh pemerintah tentu menjadi angin segar bagi pekerja yang terkena pemutusan kerja (PHK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan, pemerintah akan merombak aturan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP adalah bantuan bagi buruh atau pekerja yang mengalami PHK. Yakni berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja.
Selain itu, pekerja juga harus membayar iuran JKP 0,46% dari upah per bulan. Nantinya, iuran ini akan dibayarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Airlangga menjelaskan, aturan JKP akan direvisi agar cakupannya lebih luas. Pekerja kontrak atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga akan bisa mendapatkan program ini jika terkena PHK.
"Sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan. Jadi, dengan perbaikan-perbaikan ini kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP," papar Airlangga di Istana Garuda, IKN, Kalimantan Timur, Jumat (13/9/2024).
Tambahan Benefit JKP
Nantinya akan ada biaya pelatihan dan benefit uang tunai yang didapatkan pekerja lewat program JKP yang akan ditingkatkan.
Untuk biaya pelatihan misalnya, akan dinaikkan jumlahnya dari Rp1.000.000 menjadi Rp2.400.000 untuk setiap pekerja.
Sementara itu untuk benefit uang tunai selama 6 bulan jumlahnya juga ditingkatkan. Awalnya akan diberikan 45% dari gaji selama 3 bulan dan 25% dari gaji selama 3 bulan berikutnya.
Nantinya, gaji akan disesuaikan dengan penghasilan terakhir, namun yang masuk hitungan maksimal hanya Rp5.000.000 per bulan.