Awas! Ini 3 Kerugian Jika Kamu Galbay Pinjol

Minggu 15 Sep 2024, 18:04 WIB
ilustrasi- 3 kerugian jika kamu galbay pinjol. (pixabay/mohamed_hassan)

ilustrasi- 3 kerugian jika kamu galbay pinjol. (pixabay/mohamed_hassan)

POSKOTA.CO.ID - Kamu perlu berhati-hati jika ingin galbay atau gagal bayar di aplikasi pinjol, pasalnya ada 3 kerugian yang bisa diterima jika terjadi galbay. 

Saat ini banyak orang mengandalkan aplikasi pinjol atau pinjaman online untuk mendapat pencairan dana secara cepat.

Cara ini digunakan oleh masyarakat karena aplikasi pinjol menawarkan opsi pinjaman dengan syarat mudah dan penerimaan dana yang cepat. 

Namun tidak sedikit aplikasi pinjol yang ilegal dan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang perlu kamu waspadai. 

Selain aplikasinya yang tidak resmi, kamu akan mendapatkan banyak sekali kerugian jika galbay di aplikasi pinjol ilegal. 

Nah berikut ini ada 3 kerugian yang akan kamu dapatkan jika galbay di aplikasi pinjol dilansir dari kanal YouTube NOVA. 

1. Mendapat Teror DC Pinjol

Kerugian pertama sudah tentu kamu akan mendapatkan teror dari DC pinjol. Apalagi jika kamu menggunakan jasa aplikasi pinjol ilegal, DC biasanya menagih utang beserta dengan ancaman.

Hal ini bisa menjadi pertimbangan kamu untuk galbay pinjol, karena penagihan terus menerus tentunya akan sangat mengganggu aktivitas.

2. Utang Semakin Membengkak

Kemudian kerugian berikutnya utang kamu akan semakin membengkak jika galbay pinjol. 

Bunga dan denda keterlambatan akan terus bertambah saat kamu tak kunjung membayar pada tenggat waktu yang sudah ditentukan.

Jumlah bunga dan denda keterlambatan untuk galbay pinjol resmi dari OJK adalah 0,4 persen per hari. Namun jika kamu terlanjur menggunakan pinjol ilegal, bunga ini bisa hingga 100 persen sehingga akan membuat utang semakin membengkak. 

3. Kamu Bisa Dilaporkan ke OJK

Berita Terkait
News Update