Anak Usia Dini Berkesempatan Dapat Saldo Dana Bansos PKH Rp3.000.000, Ini Kriteria Kelayakan dan Cara Daftarnya

Minggu 15 Sep 2024, 09:52 WIB
Saldo Dana bansos anak usia dini diberi jatah Rp3.000.000 dari bantuan PKH. (Poskota/Syifa Luthfiyah)

Saldo Dana bansos anak usia dini diberi jatah Rp3.000.000 dari bantuan PKH. (Poskota/Syifa Luthfiyah)

POSKOTA.CO.ID - Dalam Program Keluarga Harapan (PKH) anak usia dini atau balita berkesempatan mendapatkan bantuan saldo DANA sebesar Rp3.000.000 per tahun.

Bansos PKH adalah program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada keluarga miskin dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.

PKH diberikan dalam bentuk uang tunai yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.

Salah satu komponen penerima bantuan adalah balita, yang berhak atas bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun.

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai kriteria kelayakan dan cara daftar bansos PKH untuk balita.

Kriteria Kelayakan Penerima Bansos

Untuk bisa menerima bansos PKH, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima, khususnya yang memiliki balita. 

  • Termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua dan balita masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Komponen anak usia dini atau balita berumur 0-6 tahun dan belum bersekolah formal.

Besaran Bantuan yang Diterima

Setiap balita yang memenuhi kriteria di atas berhak mendapatkan bantuan dana sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap (4 tahap pencairan).

Dana ini akan langsung dikirimkan ke rekening penerima yang terdaftar melalui Bank BSI atau Bank Himbara (Himpunan Bank Negara), seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

Cara Daftar Bansos PKH untuk Balita

Jika Anda ingin mendaftarkan balita Anda untuk mendapatkan bantuan PKH, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Periksa Apakah Anda Terdaftar di DTKS

Langkah pertama adalah memeriksa apakah keluarga Anda sudah terdaftar dalam DTKS. Anda bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat.

Berita Terkait

News Update