ALHAMDULILLAH! Bantuan Sosial Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Akhir 2024, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini!

Minggu 15 Sep 2024, 15:47 WIB
Bantuan beras 10 kg masih akan disalurkan di September 2024 ini. Cek persyaratan dan cara daftarnya di sini.(Pixabay/dueg-oth/Dadan)

Bantuan beras 10 kg masih akan disalurkan di September 2024 ini. Cek persyaratan dan cara daftarnya di sini.(Pixabay/dueg-oth/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos tersebut merupakan program bantuan sosial yang telah diperpanjang hingga akhir tahun 2024.

Dikutip dari artikel di website Kemensos RI, bantuan beras 10 kg diberikan kepada 22 juta KPM se-Indonesia setiap bulan. Dengan jumlah KPM penerima bantuan sosial di setiap wilayah yang berbeda-beda.

Dalam artikel tersebut pun dijelaskan, bantuan beras ini direncanakan akan diberikan hingga bulan Desember 2024 mendatang.

Bantuan pangan ini akan terus diberikan kepada 22 juta KPM se-Indonesia. Namun kali ini penyaluran bansos tersebut mengalami perubahan.

Awalnya bansos pangan ini disalurkan setiap sebulan sekali, setelah bulan Juni kemarin bansos akan disalurkan setiap 2 bulan sekali. Artinya, pemerintah hanya memberikan bansos beras 3 kali sampai bulan Desember mendatang.

Upaya pemberian bansos ini sebagai bukti perhatian pemerintah dalam menyokong perekonomian 22 juta keluarga. Bila dihitung per individu 22 juta keluarga itu berjumlah 89 juta orang.

Hampir sepertiga rakyat Indonesia bisa mendapatkan bantuan berupa beras 10 kg ini. Namun, rakyat Indonesia yang memenuhi syarat dan masuk dalam kategori miskin ekstrim yang berbeda-beda di setiap wilayahnya.

Maka dari itu Anda harus mengecek jadwal dan lokasi penyaluran di masing-masing wilayah.

Syarat Penerima Bansos Beras 10 kg

Adapun syarat penerima bansos beras 10 kg, yaitu:

  • Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  • Tidak menerima bantuan sejenis.
  • KPM yang sudah menerima bantuan pangan lainnya tidak akan menerima bansos beras 10 kg.
  • Hanya KPM yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang berhak menerima bantuan ini.
  • Penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi ulang untuk memastikan keakuratan data penerima.

Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan petugas pendamping sosial serta petugas dana bansos juga telah disediakan untuk membantu pendistribusian bantuan ini.

Jika Anda termasuk dalam kategori di atas namun belum terdaftar sebagai penerima bansos beras 10 kg, lakukan pendaftaran secara mandiri dengan langkah-langkah berikut ini:

Cara Mendaftar Bansos

  1. Melakukan pendaftaran mandiri (ke kantor pemerintahan).
  2. Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  3. Kunjungi kantor desa atau kecamatan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  4. Kemudian desa akan melakukan proses pertimbangan dan verifikasi..
  5. Hasil verifikasi akan dikirim ke dinas sosial untuk diberitahukan kepada bupati atau walikota.
  6. Dari bupati atau walikota, laporan akan disampaikan kepada Menteri Sosial.
  7. Jika syarat terpenuhi, calon akan mendapat persetujuan resmi dari Menteri Sosial.

Cara Daftar Bansos Secara Online

  1. Download aplikasi Cek bansos Kemensos di PlayStore.
  2. Buat akun baru di aplikasi.
  3. Sesuai KK dan KTP, masukkan informasi pribadi Anda seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap.
  4. Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP.
  5. Pilih opsi Buat akun baru.
  6. Setelah prosesnya selesai, Kementerian Sosial akan mengirimkan dua email kepada masyarakat.
  7. Buka inbox email Anda dan klik tombol Aktifkan agar Anda dapat melanjutkan pendaftaran bansos.
  8. Buka kembali aplikasi Cek Bansos yang telah diluncurkan.
  9. Masuk menggunakan alamat email dan kata sandi Anda.
  10. Pilih opsi Daftar Saran.
  11. Klik opsi Tambahkan Saran.
  12. Ikuti petunjuk di layar untuk memasukkan kembali informasi pribadi lengkap Anda.
  13. Bansos beras 10 kg hanya dibayarkan kepada penerima bansos PKH dan BPNT, jadi pilihlah antara PKH dan BPNT sebagai jenis bantuan Anda.
  14. Unggah foto KTP dan foto depan rumah.
  15. Klik Tambah.
  16. Pendaftaran telah selesai, dan tunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian Sosial.

Dengan disalurkannya program bantuan sosial beras 10 kg ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat miskin.

Anda juga dapat menanyakan terkait bantuan sosial lain kepada pemerintah desa atau RT dan RW di wilayah Anda, dan petugas pendamping sosial.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan semua bantuan sosial berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan braeking news setiap hari.

Berita Terkait
News Update