POSKOTA.CO.ID - Galbay Pinjol atau gagal bayar merupakan istilah yang banyak digunakan oleh para pengguna pinjaman online. Simak berikut ini 3 risiko yang terjadi jika kamu galbay pinjol.
Menggunakan jasa aplikasi pinjol atau pinjaman online menjadi solusi bagi sebagian orang untuk mendapatkan pencairan dana cepat.
Biasanya orang-orang yang meminjam di aplikasi pinjol ini membutuhkan dana darurat sehingga menggunakan cara singkat untuk mendapatkan dana.
Namun tidak sedikit orang yang akhirnya menggunakan jasa pinjol ilegal yang akhrinya bisa merugikan di kemudian hari.
Selain itu jika kamu berencana untuk galbay pinjol mungkin perlu berpikir 2 kali ya.
Pasalnya ada kerugian yang bisa kamu dapatkan jika galbay pinjol, termasuk membahayakan data pribadi.
Dilansir dari kanal YouTube NOVA, berikut ini 3 risiko yang perlu kamu terima jika galbay pinjol.
1. Dilaporkan ke OJK
Seringkali kita menggunakan jasa pinjaman online untuk mendapat dana cepat. Apalagi sampai menggunakan aplikasi ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun jika kamu ingin galbay di aplikasi pinjol perlu pikirkan kembali. Pasalnya bisa jadi kamu yang dilaporkan ke OJK.
Rekam jejak kredit macet bisa dilaporkan dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK.
Hal ini bisa sangat merugikan, karena jika kamu di kemudian hari membutuhkan dana maka akan sulit untuk mendapatkan pinjaman, baik itu pinjol maupun jenis pinjaman lainnya.