POSKOTA.CO.ID - Waspadai penyalahgunaan data pribadi untuk utang orang lain tanpa sepengetahuan Anda. Lalu, apakah Anda harus membayar utang tersebut, atau bisa menyerahkan tanggung jawab kepada orang lain?
Dalam artikel ini, Poskota membahas masalah penyalahgunaan data pribadi.
Dikutip dari kanal YouTube Fintech.IF berjudul "Awas! Data Pribadi Digunakan untuk Hutang Orang Lain, Apakah Kita Harus Tetap Bayar?" pada Sabtu, 14 September 2024.
Jika nama atau data pribadi Anda digunakan, serta rekening bank yang tercantum adalah milik Anda, maka kemungkinan besar Anda yang akan ditagih dan dianggap bertanggung jawab atas utang tersebut.
Nah, Anda harus tetap berhati-hati ke depannya dalam berurusan dengan pinjaman online dan lain sebagainya.
Kadang-kadang kita memiliki niatnya baik mau membantu teman agar bisa pinjam tetapi ternyata dia lalai dalam melakukan pembayarannya.
Ternyata eh ternyata teman Anda itu tidak amanah, dan kabur. Sehingga mengharuskan Anda yang merasa terbebani utangnya.
Namun sayangnya, dalam proses hukum saat ini tidak ada yang bisa Anda lakukan. Harus wajib membayar tetap Anda bukan teman Anda.
Bagaimana solusi untuk menghindari permasalahan seperti ini?
Jalan satu-satunya Anda terpaksa harus melakukan gagal bayar sampai menungu nanti situasinya hutang Anda tersebut lunas.
Namun, perlu diingat bahwa prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun. Risiko seperti ini biasanya muncul ketika data Anda digunakan tanpa izin.
Hal yang sama berlaku jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk pinjaman online, atau jika data Anda dipinjam untuk mengajukan pinjaman. Situasinya serupa.
Namun, berbeda ceritanya jika data Anda digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan Anda, yang berarti Anda telah menjadi korban penipuan karena data Anda telah diretas.
Dalam kasus ini, Anda memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan pengaduan karena jelas bukan sepenuhnya kesalahan Anda.
Jika data pribadi Anda disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online, langkah-langkah yang harus Anda ambil adalah sebagai berikut:
1. Membuat Laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Anda bisa mengadukan permasalahan ini melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
Jika Anda mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan data pribadi yang sedang dialami, maka Anda bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lantai 2.
jika ingin mengajukan surat tertulis kasus tersebut bisa email: konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamat 157 yang berlaku pada saat jam kerja.
Nah selain OJK, ada juga lembaga lain yang bisa membantu ada menyelesaikan masalah ini yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
2. Laporkan ke Polisi
Selain mengadukannya ke OJK atau AFPI, Anda juga bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa kerugiannya sudah sangat merugikan, baik material ataupun imaterial.
Agar cepat diproses, Anda dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengujungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.
Disarankan sebaiknya Anda datang ke OJK dan ke pihak kepolisian, untuk permasalahan hukum, setelah melaporkan permasalahan itu ke OJK dan pihak kepolisian, maka bukti Anda sudah melaporkan karena data pribadi Anda sudah di salahgunakan.
Selesai dari situ, maka Anda sudah dapat menujukan ke pihak bank, sebagai bukti bahwa bukan Anda yang meminjam melainkan orang lain.
Demikian informasi mengenai data pribadi Anda digunakan orang lain untuk berutang, semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.