Selamat! NIK KTP Milik Anda Terverifikasi Berhasil Mendapatkan Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000 dan Siap Dicairkan

Sabtu 14 Sep 2024, 17:13 WIB
Dana bantuan sosial PKH 2024 (Poskota/Sherina)

Dana bantuan sosial PKH 2024 (Poskota/Sherina)

POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki peluang untuk menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total Rp2.400.000.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan ini, Anda bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) atau menggunakan aplikasi cek bansos yang terhubung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini tidak diberikan sekaligus, melainkan dicairkan secara bertahap. Dana sebesar Rp2.400.000 tersebut akan dibagikan dalam empat tahap pencairan, yaitu setiap tiga bulan sekali.

Kelompok penerima PKH mencakup lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas, di mana masing-masing akan mendapatkan Rp600.000 per pencairan.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024

Bantuan PKH disalurkan setiap tiga bulan dengan jadwal berikut:

  1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
  2. Tahap 2: April-Juni 2024
  3. Tahap 3: Juli-September 2024
  4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Kriteria Penerima Bansos PKH

PKH adalah program bantuan tunai bersyarat dari pemerintah melalui Kemensos, yang bertujuan membantu masyarakat miskin atau rentan miskin mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan ekonomi. Berikut adalah kriterianya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Elektronik.
  2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI/Polri.
  3. Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT Subsidi Gaji.
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
  5. Tercatat sebagai keluarga miskin di desa atau kelurahan setempat.
  6. Setiap Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan ini.

Kategori Penerima Bansos PKH

Kemensos menetapkan tujuh kategori penerima bansos PKH

  1. Ibu hamil atau menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  2. Anak di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  3. Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  4. Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  5. Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  6. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  7. Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Cara Cek Status Bansos PKH

1. Melalui Website Kemensos:

Adapun cara mengecek status bantuan sosial PKH yang bisa dilihat melalui artikel di bawah ini.

  1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten, kecamatan, desa).
  3. Isi nama sesuai KTP.
  4. Ketik kode captcha yang muncul.
  5. Klik "Cari Data" dan tunggu hasil pencarian.
  6. Status data Anda akan ditampilkan.

2. Melalui Aplikasi:

Selain melalui website Kemensos, Anda juga bisa melakukan pengencekan melalui aplikasi yang disediakn oleh Pemerintah. Berikut caranya.

  1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' dari Google Play Store.
  2. Login dengan akun yang terdaftar.
  3. Pilih menu 'Daftar Penerima'.
  4. Masukkan data sesuai KTP.
  5. Klik "Cari" dan status data akan muncul.

DISCLAIMER: Perlu dicatat bahwa, proses penetapan, verifikasi, dan pencairan PKH sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah, yakni Kementerian Sosial (Kemensos).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update