Nomor Induk Kependudukan dengan Kategori Ini Berhak Dapat Saldo Bansos PKH Rp3.000.000, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Secara Mandiri

Sabtu 14 Sep 2024, 22:52 WIB
Kategori Ini Berhak Dapat Saldo Bansos PKH Rp3.000.000,. (Poskota/Rinrin Rindawati)

Kategori Ini Berhak Dapat Saldo Bansos PKH Rp3.000.000,. (Poskota/Rinrin Rindawati)

Selain itu, penyaluran juga bisa melalui rekening ATM Himbara, yakni Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.

Namun, ibu hamil dan balita yang berhak menerima bansos PKH juga memiliki kriterianya sendiri, yakni: 

1. Kehamilan Maksimal yang Dihitung
Untuk tahun 2024, pencairan bantuan sosial untuk ibu hamil hanya diperuntukkan bagi kehamilan maksimal kedua. 

Ibu hamil yang sudah lebih dari dua kali tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat bansos ini.

2. Usia Balita yang Mendapatkan Bantuan
Bantuan untuk balita hanya diberikan kepada anak berusia 0-6 tahun. Balita yang berusia 7 tahun atau lebih tidak termasuk dalam perhitungan pencairan PKH.

Sementara untuk dapat menerima bantuan dari PKH untuk komponen ibu hamil dan balita, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Syarat Jadi Penerima Bansos PKH 2024

1. Warga Negara Indonesia yang terverifikasi melalui KTP.
2. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
3. Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
4. Tidak menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
5. Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah.
6. Berasal dari keluarga kurang mampu.

Jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan secara mandiri dengan cara di bawah ini:

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

• Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.

• Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.

• Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.

• Klik opsi “Tambah Usulan”.

Berita Terkait
News Update