NIK dan KTP dari Pemilik Nama Ini Telah Menerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah Via Bantuan Sosial 2024 Coba Lihat Caranya di SIni!

Sabtu 14 Sep 2024, 10:30 WIB
NIK dan KTP dari pemilik nama ini telah menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui program bantuan sosial 2024 (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

NIK dan KTP dari pemilik nama ini telah menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui program bantuan sosial 2024 (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK dan KTP Ini telah dinyatakan menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui bantuan sosial. Coba lihat caranya di sini!

Dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah kembali menyalurkan program bantuan sosial yang dapat diterima oleh masyarakat kategori miskin dan kurang mampu.

Bansos ini disalurkan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 yang dicairkan mencapai Rp2.400.000 per tahun atau Rp400.000 per tahap atau Rp200.000 per bulannya.

Untuk bisa mendapatkan bantuan dari program BPNT 2024 ini. NIK dan KTP dari calon penerima manfaat harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

KPM ditentukan berdasarkan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang berada di 25% terendah dalam daerah pelaksanaan.

Proses penyaluran bansos BPNT 2024 saat ini terbagi menjadi enam tahap untuk satu tahun, saat ini penyalurannya telah memasuki tahap kelima untuk alokasi bulan September dan Oktober.

Bantuan ini disalurkan melalui rekening KKS yang tersambung dengan Bank Himbara seperti BNI,BRI, BTN, dan Mandiri.

Jadwal Penyaluran BPNT 2024

Tahap 1 Januari dan Februari

Tahap 2 Maret dan April

Tahap 3 Mei dan Juni

Tahap 4 Juli dan Agustus

Tahap 5 September dan Oktober

Tahap 6 November dan Desember

Pada Agustus 2024, Kemensos telah melakukan pendekatan kepada penerima manfaat untuk pembuatan rekening KKS. Sehingga dalam proses pencairannya KPM tidak perlu untuk mengambil bantuan ke kantor pos lagi.

Hal ini bertujuan agar bantuan dapat diterima dengan lebih mudah dan efisien.

Masyarat yang berhak untuk mendapatkan bansos dari program BPNT 2024 ini adalah yang memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai KPM di DTKS. Berikut adalah syarat utama untuk masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah.

Syarat Penerima BPNT 2024

  1. Keluarga Miskin atau Tidak Mampu
  2. Sudah terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  3. Terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Telah memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan saldo dana lewat bank himbara, akan diberikan setelah berhasil diverifikasi sebagai KPM.
  5. Tidak termasuk sebagai kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri atau karyawan BUMN/BUMD.

Silahkan untuk masyarakat pemilik NIK dan KTP selalu mengecek apakah sudah terdaftar sebagai KPM atau tidak untuk bisa mendapatkan bantuan dari program BPNT 2024.

Kunjungi langsung situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui status dan jadwal pencairan bantuan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update