Dalam ketentuannya, AFPI mematok tingkat bunga pinjaman pinjol legal maksimal 0,8 persen per hari. Sementara sebulan maksimal 24 persen.
Selain bunga, nantinya peminjam juga akan dikenakan biaya keterlambatan dan biaya lain maksimal 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman. Contohnya, bila pinjaman Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.
Sedangkan tenor umumnya hanya 1-4 minggu. Untuk bisa meminjam di pinjol legal, syaratnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum lokal yang memenuhi kriteria untuk menerima dana sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan pinjol yang bersangkutan.
Bila pinjaman macet atau peminjam tidak bisa melakukan pembayaran, maka peminjam bisa melakukan klarifikasi kepada perusahaan pinjol legal. Peminjam harus memberitahu alasan tidak bisa segera melunasi cicilan pinjamannya.
Selain itu, perlu juga memberi komitmen jangka waktu pembayaran kepada perusahaan pinjol legal. Selebihnya, peminjam harus mengikuti ketentuan yang tertuang di perjanjian soal denda keterlambatan pengembalian dan lainnya.
Jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan berujung teror atau intimidasi dari penagih utang (debt collector), maka pengguna bisa melapor ke OJK, AFPI, hingga Kepolisian.
Di sisi lain, dalam POJK disebutkan bahwa perusahaan pinjol legal wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, transaksi, hingga data keuangan peminjam. Data tersebut tidak boleh disebar ke pihak lain.
OJK dapat memberi sanksi bila ada aturan yang dilanggar oleh perusahaan pinjol legal. Mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.