POSKOTA.CO.ID - Jika data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda disebar oleh pinjaman online (pinjol) illegal, penting untuk tahu tindakan apa yang harus diambil.
Penyebaran NIK KTP oleh pinjol ilegal ini sendiri dapat memiliki dampak yang sangat merugikan bagi para nasabah.
Pasalnya, data Anda bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman yang tidak Anda lakukan, melakukan penipuan, atau bahkan untuk tujuan kriminal lainnya.
Apabila NIK KTP Anda telah digunakan secara ilegal, ada beberapa langkah penting yang harus segera diambil untuk menangani masalah tersebut.
Tindakan yang cepat dan tepat sangat penting untuk mengurangi dampak negatif dan memulihkan keamanan data Anda.
Langkah yang Harus Diambil Apabila Data Pribadi Disebar
Dilansir Poskota dari channel YouTube Fintech ID, adapun langkah-langkah yang harus Anda ambil apabila data pribadi, seperti NIK KTP disebar oleh pinjol ilegal.
1. Segera Lapor ke Pihak Berwenang
- Laporkan ke Polisi: Kunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi mengenai penyalahgunaan data pribadi Anda. Sertakan semua bukti yang relevan seperti salinan KTP, bukti tagihan atau pinjaman yang tidak Anda ajukan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Laporkan ke OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu diberitahu mengenai kasus ini. Mereka bisa memberikan bantuan dan mengatur langkah-langkah untuk menindak pinjol ilegal.
2. Verifikasi dan Pantau Akun Anda
- Periksa Aplikasi Pinjaman Online: Cek secara berkala aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan, seperti Akulaku atau Kredivo. Pastikan tidak ada pinjaman yang tidak Anda ajukan atau tagihan yang mencurigakan.
- Tutup Akun yang Tidak Digunakan: Jika Anda tidak lagi menggunakan aplikasi pinjaman online tertentu, sebaiknya tutup akun tersebut secara permanen untuk mencegah penyalahgunaan data lebih lanjut.
3. Periksa Rekening dan Transaksi
- Cek Rekening Pencairan: Pastikan rekening yang menerima dana pinjaman bukan atas nama Anda. Jika rekening tersebut tidak sesuai dengan data Anda, ini bisa menjadi bukti tambahan bahwa pinjaman tersebut bukan milik Anda.
- Laporkan Transaksi yang Mencurigakan: Jika Anda menemukan transaksi yang mencurigakan, segera laporkan kepada bank atau lembaga keuangan yang terkait.
4. Ajukan Banding dan Perlindungan Hukum
- Ajukan Banding ke Aplikasi Pinjol: Meskipun aplikasi pinjol ilegal mungkin tidak mudah dihubungi, coba ajukan banding dengan menyertakan bukti bahwa Anda tidak mengajukan pinjaman.
- Manfaatkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi: Gunakan pasal-pasal dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk menekan pihak-pihak yang menyebarkan data Anda.
5. Lindungi Data Pribadi di Masa Depan
- Hati-Hati dengan Berbagi Data: Jangan sembarangan memberikan data pribadi Anda, terutama ke aplikasi yang tidak terpercaya.
- Gunakan Fitur Keamanan: Aktifkan fitur keamanan seperti otentikasi dua faktor pada akun-akun penting untuk melindungi data Anda dari akses yang tidak sah.
Demikian beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi data diri Anda apabila disebar atau disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.