Jika belum memiliki KIP, segera daftarkan diri melalui sekolah masing-masing, selain melalui verifikasi data DTKS, siswa juga bisa dapat bantuan melalui usulan dari sekolah.
3. Serahkan SKTM ke Sekolah
Buat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diminta dari Kantor Desa/Kelurahan setempat.
Serahkan kepada sekolah agar diproses dan dimasukan menjadi penerima bantuan PIP periode selanjutnya.
Namun, siswa perlu memperbaharui datanya dengan memberikan SKTM kembali setiap naik kelas, agar mendapat dana bantuan kembali di tahun berikutnya.
Saldo DANA sebesar Rp1.800.000 dan jumlah lainnya ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti membeli buku, seragam, alat tulis, atau biaya transportasi ke sekolah.
Pergunakan bantuan sesuai dengan peruntukannya agar siswa keluarga kurang mampu bisa terus melanjutkan pendidikan tanpa terbebani masalah finansial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.