Trik Ampuh Mengatasi Teror DC Pinjol bagi Nasabah yang Galbay, Jangan Pernah Berikan Data Pribadi Anda

Jumat 13 Sep 2024, 16:40 WIB
Trik ampuh mengatasi teror DC Pinjol bagi Nasabah yang Galbay. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Trik ampuh mengatasi teror DC Pinjol bagi Nasabah yang Galbay. (POSKOTA/Risti Ayu Wulansari)

Apalagi jika Anda merasa tidak pernah melakukan pinjaman online, pertahankan ketenangan dan hindari reaksi emosional yang bisa memperburuk situasi.

2. Tanyakan Identitas Debt Collector
Jika debt collector mendatangi Anda, sambutlah mereka dengan sopan dan tanyakan identitas mereka secara jelas.

Pastikan Anda mengetahui siapa yang memberi perintah penagihan dan minta kontak pemberi tanggung jawab mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai prosedur yang sah.

3. Minta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi
Debt collector resmi harus memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai bukti profesi mereka.

Mintalah mereka menunjukkan kartu sertifikasi ini untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dan beroperasi secara legal.

4. Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Baik
Sampaikan alasan keterlambatan atau tunggakan utang Anda dengan jelas dan baik.

Anda juga dapat memberi tahu bahwa Anda akan menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jangan menjanjikan apapun yang tidak dapat Anda penuhi, karena ini dapat memperumit proses penagihan.

5. Kenali Hak Anda sebagai Nasabah
Sebagai nasabah, Anda berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan peraturan yang berlaku. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018, penagihan utang harus dilakukan dengan cara sopan dan tidak merugikan nasabah.

Debt collector juga wajib memberikan informasi yang jelas tentang jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

6. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika Anda merasa terintimidasi atau mengalami ancaman dari debt collector, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.

Pihak-pihak ini dapat memberikan bantuan dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

7. Jangan Berikan Informasi Pribadi
Hindari memberikan informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector.

Berita Terkait

News Update