DC Pinjol Ancam Sebarkan Data Pribadi Nasabah karena Gablay? Tak Perlu Panik, Ada Sanksi Ini yang Bakal Jerat Mereka

Jumat 13 Sep 2024, 11:19 WIB
Ilustrasi sanksi bagi DC pinjol yang sebarkan data pribadi nasabah galbay (Pexels)

Ilustrasi sanksi bagi DC pinjol yang sebarkan data pribadi nasabah galbay (Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Mengalami gagal bayar alias galbay bagi setiap nasabah pinjol, biasanya akan disertai dengan teror dari debt collector (DC).

Pihak perusahaan pinjol akan menugaskan DC jika nasabah tak bisa melunasi tunggakan utang dari tempo yang sudah ditetapkan.

Tentu saja hal ini akan membuat nasabah tidak nyaman karena DC pinjol akan menghubungi setiap hari, baik melalui telepon atau chat.

Praktik penagihan yang dilakukan DC pinjol akan terus berlanjut hingga mendatangi langsung rumah nasabah jika masih tak ada upaya pembayaran dari debitur.

Parahnya, tidak sedikit DC pinjol yang melakukan praktik penagihan utang dengan cara yang tidak sesuai etika, bahkan intimidatif.

Selain ada yang sampai melakukan kontak fisik, beberapa DC pinjol juga ada yang memberi ancaman akan menyebarluaskan data pribadi milik nasabah yang mengalami galbay.

Padahal, menyebarluaskan data pribadi nasabah (KTP, nomor telepon, nomor rekening) tanpa izin sudah melanggar ketentuan dan aturan bagi petugas DC.

Sebab berdasarkan aturan hukumnya, sanksi DC pinjol yang sebarkan data pribadi nasabah tanpa izin, berlaku untuk semua platform.

Baik untuk layanan pinjol ilegal maupun yang sudah terverifikasi OJK.

Dengan cara seperti itu jelas bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin pemiliknya, dalam hal ini nasabah, adalah termasuk tindakan kriminal.

Terlebih jika kemudian data pribadi tersebut disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Sanksi bagi DC Pinjol yang Sebarkan Data Pribadi Nasabah

Berita Terkait
News Update