Segera Ambil Bantuannya! Saldo Bansos BPNT Rp2.400.000 Ditransfer Pemerintah ke Rekening Bank BNI dan Mandiri

Jumat 13 Sep 2024, 16:20 WIB
Ilustrasi pencairan saldo bansos BPNT. (Instagram/@alanaminudin/Neni Nuraeni)

Ilustrasi pencairan saldo bansos BPNT. (Instagram/@alanaminudin/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat transferan saldo bansos Rp2.400.000 dari pemerintah. Pencairan melalui rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) bank BNI dan Mandiri.

Besaran bantuan Rp2.400.000 tersebut merupakan hitungan dalam penyaluran satu tahun. Setiap tahapnya, KPM akan mendapat saldo dana bansos sebesar Rp400.000 atau Rp600.000 tergantung dari periode salurnya.

Sejak 10 September 2024, KPM dikabarkan mendapat dana bansos dari pemerintah yang dicairkan melalui Bank Himbara.

Pencairan bansos kemensos tersebut diperkirakan berasal dari bantuan pangan non tunai (BPNT), sebab banyak KPM yang mengabarkan adanya saldo masuk sebesar Rp400.000.

Melihat dari nominal bantuan yang masuk ke rekening KKS tersebut, bisa dipastikan dana bansos disalurkan untuk periode dua bulan.

Perkiraannya, bantuan sebesar Rp400.000 tersebut untuk penyaluran periode Juli - Agustus 2024.

Sebab, pencairan periode September - Oktober 2024 diperkirakan masih dalam tahap proses pengumpulan data.

Alhasil, saldo bansos yang masuk Rp400.000 tersebut diberikan untuk KPM susulan, atau penerima manfaat yang saat pencairan periode Juli - Agustus 2024 belum mendapat dana bantuannya.

Alur Pencairan Bansos BPNT

Mengutip dari kanal YouTube Diary Bansos, ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebelum dana bantuan dari pemerintah dicairkan kepada KPM.

Tahapan-tahapan tersebut, nantinya akan diupdate atau diperbaharui keterangannya dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG).

Berikut ini tahapan-tahapan dalam penyaluran bantuan sosial yang ada di SIKS NG, di antaranya:

  • Pengumpulan data KPM
  • Pembuatan rekening kolektfi/burekol (Tahapan ini untuk KPM yang baru dan belum memiliki rekening KKS)
  • Proses pengecekan rekening
  • Surat Perintah Membayar (SPM)
  • Surat Perintah Pembayaran (Keterangan ini tidak muncul di SIKS NG)
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
  • Standing Instruction (SI)
  • Topup
Berita Terkait
News Update