Sebelum Berani Pinjol, Pertimbangkan 3 Hal Ini dengan Matang Agar Tidak Galbay dan Dikejar Debt Collector

Jumat 13 Sep 2024, 22:37 WIB
Ilustrasi Pertimbangkan 3 Hal Ini dengan Matang sebelum Lakukan Pinjol Agar Tidak Galbay dan Dikejar Debt Collector (freepik)

Ilustrasi Pertimbangkan 3 Hal Ini dengan Matang sebelum Lakukan Pinjol Agar Tidak Galbay dan Dikejar Debt Collector (freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol masih tak bisa lepas dari kehidupan masyarakat meski sudah banyak imbauan untuk menghindarinya.

Pinjol masih tetap diminati karena sebagian masyarakat masih menganggap bahwa melakukan pinjaman online merupakan alternatif paling cepat dan mudah.

Padahal, ada banyak sekali keburukan hingga kerugian yang bisa timbul akibat dari melakukan pinjol.

Bunga pinjaman yang terlalu mencekik tak jarang menimbulkan masalah bagi nasabah pinjol di kemudian hari.

Dari mulai teror debt collector hingga ancaman masuk daftar hitam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) jika galbay alias gagal bayar.

Seperti diketahui, apabila nasbah pinjol sampai masuk daftar hitam OJK akibat macet dalam melakukan pembayaran atau galbay, maka ia akan mengalami kesulitan di masa depan jika ingin melakukan pinjaman melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.

Sementara jika sampai terjebak utang di pinjol ilegal, nasabah akan terus diganggu oleh DC yang bertindak tanpa etika ketika melakukan penagihan,

Perlakuan intimidatif hingga ancaman disebarluaskan data pribadi menjadi beberapa ciri khas DC pinjol ilegal pada saat menagih tunggakan terhadap debitut. 

Tentu saja kondisi demikian bisa membawa guncangan psikologis dalam diri nasabah akibat tunggakan pinjol yang membengkak.

Untuk itu, perlu pemikiran yang bijak sebelum memutuskan untuk berani melakukan pinjaman online, sekalipun di paltform resmi yang terdaftar di OJK.

Sebab, suku bunga di setiap platform pinjol akan terus dihitung setiap hari selama nasabah belum melunasi utangnya.

Berita Terkait

News Update