Kemudian pemerintah akan mengubah benefitnya menjadi selama 6 bulan berturut-turut untuk pekerja yang mendapatkan JKP, yakni akan mendapatkan 45% gajinya.
"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45%," terang Airlangga.
Oleh karena itu, pemerintah sedang mempersiapkan aturan untuk kebijakan terbaru ini. "Sekarang akan disiapkan PP dan Permenaker," tandasnya.
Dia juga turut menyampaikan sederet kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk mendukung kelas menengah yang akan digenjot di kuartal IV-2024.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di sekitar 5%. Kebijakan yang ke masyarakat langsung, yaitu kelas menengah, antara lain PPN yang ditanggung pemerintah.
“PPN sektor otomotif semuanya digenjot di kuartal IV ini. Sehingga pertumbuhan terjaga 5%, beberapa kebijakan yang tadi saya ingatkan,” ucapnya.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin 9 September 2024, selama Juli lalu terjadi 10.799 PHK di Indonesia.
Angka ini menjadi yang tertinggi sepanjang 2024, membawa total kejadian PHK selama 2024 mencapai 42.863 orang, melonjak 36% dibandingkan dengan periode Januari—Juli 2023.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.