POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani kembali disoroti lantaran baru-baru ini melaporkan berinisial VA ke polisi.
Tepatnya, artis yang kerap disapa nyai itu melaporkan VA ke Polres Jakarta Selatan.
Adapun laporan Nikita Mirzani tersebut terkait sangkaan UU Perlindungan Anak, UU Kesehatann, dan UU KUHP.
Hal itu pun dibenarkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Ia mengatakan bahwa benar Nikita Mirzani membuat laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya.
Selanjutnya, Nurma Dewi mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani melaporkan seseorang berinisial VA.
Adapun pihak yang menjadi korban dalam laporan ini adalah LM, usia 17 tahun.
"Betul saudari NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan, melaporkan tentang kasus keluarganya.
Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip PMJ News pada Kamis, 13 September 2024.
"Pasal yang disangkakan UU kesehatan, kemudian juga di perlindungan anak, juga di situ kita masukkan UU KUHP juga," lanjutnya.
Dalam laporan tersebut, lanjutnya, Nikita Mirzani pun melampirkan bukti dan mengajukan 3 orang saksi.