Ini Dia Pinjol yang Pencairannya Mudah, Tanpa BI Checking dan Aman Galbay

Jumat 13 Sep 2024, 14:05 WIB
Berikut ini adalah pinjol yang pencairannya mudah tanpa perlu BI checking dan aman untuk galbay. (Pinterest/SimplifyingMyLife)

Berikut ini adalah pinjol yang pencairannya mudah tanpa perlu BI checking dan aman untuk galbay. (Pinterest/SimplifyingMyLife)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2024 membawa fenomena baru dalam dunia pinjaman online, terutama dengan munculnya aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjanjikan proses cepat tanpa BI checking.

Salah satu aplikasi yang sedang populer di kalangan masyarakat adalah aplikasi yang diklaim memberikan limit hingga Rp5.200.000 tanpa harus melalui proses verifikasi BI checking.

Aplikasi ini menjadi perhatian karena memungkinkan pengguna mendapatkan dana tanpa harus membayar kembali atau aman gagal bayar (galbay).

Dilansir dari Kanal YouTube Bang Apri TV yang membahas tentang pinjaman online ilegal yang aman untuk gagal bayar dan mudah cair di tahun 2024.

Dalam video tersebut, Bang Apri menjelaskan langkah-langkah pengajuan pinjaman melalui aplikasi pinjol ilegal ini, lengkap dengan tips dan trik untuk memastikan pengajuan disetujui dan dana cair.

Aplikasi ini, yang tersedia di Google Play Store, mendapatkan rating 4,5 dari 886 ulasan.  Meskipun begitu, Bang Apri memperingatkan bahwa rating dan ulasan di platform tersebut mungkin tidak bisa dipercaya sepenuhnya, karena bisa saja dipalsukan oleh pihak tertentu.

Aplikasi yang dibahas adalah "Super Dana Kredit Pintar", yang diklaim telah diunduh lebih dari 5.000 pengguna.

Dalam pengajuan pinjaman, pengguna diwajibkan untuk mengisi data pribadi, seperti alamat tinggal, nama perusahaan, serta pendapatan bulanan.

Disarankan agar peminjam mencantumkan nama perusahaan dengan awalan CV atau PT untuk meningkatkan peluang pengajuan disetujui.

Pendapatan bulanan juga sebaiknya diisi dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp7 juta agar limit yang diberikan lebih besar.

Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan pengguna adalah bahwa aplikasi pinjol ilegal ini memiliki sistem yang dapat memata-matai data di ponsel, seperti SMS, log panggilan, foto, dan kontak.

Oleh karena itu, pengguna dianjurkan untuk menggunakan HP cadangan yang sudah diisi dengan kontak palsu serta foto dan video yang tidak penting, agar data asli tetap aman jika terjadi penyadapan.

Selain itu, Bang Apri juga menekankan pentingnya memasukkan data kontak darurat dengan nomor palsu, seperti nomor debt collector (DC) atau admin slot, untuk mencegah teror dari pihak pinjol ilegal jika terjadi masalah.

Setelah proses pengisian data selesai, pengguna diminta untuk mengunggah foto KTP yang jelas dan melakukan verifikasi wajah.

Pada tahap terakhir, pengguna harus memasukkan data rekening bank untuk pencairan dana. Nama pada rekening bank harus sesuai dengan KTP, karena jika tidak, pengajuan pinjaman akan otomatis ditolak.

Beberapa bank yang mendukung pencairan dana pinjol ilegal ini antara lain BRI, Mandiri, BNI, dan BCA. Untuk pengguna e-wallet seperti Dana, pengguna bisa memilih Bank Permata atau CIMB Niaga sebagai bank pencairan.

Setelah semua data terisi, pengguna hanya perlu menunggu pengajuan diproses. Bang Apri sendiri mengaku mendapatkan limit pinjaman sebesar Rp5.200.000 dengan tenor hanya tujuh hari.

Namun, ia mengingatkan bahwa pinjol ilegal sering kali memiliki bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pengembalian yang singkat, sehingga pengguna harus berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

Dengan maraknya pinjol ilegal yang semakin mudah diakses, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu mempertimbangkan risiko sebelum mengajukan pinjaman, terutama dari sumber yang tidak resmi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update