Oleh karena itu, pengguna dianjurkan untuk menggunakan HP cadangan yang sudah diisi dengan kontak palsu serta foto dan video yang tidak penting, agar data asli tetap aman jika terjadi penyadapan.
Selain itu, Bang Apri juga menekankan pentingnya memasukkan data kontak darurat dengan nomor palsu, seperti nomor debt collector (DC) atau admin slot, untuk mencegah teror dari pihak pinjol ilegal jika terjadi masalah.
Setelah proses pengisian data selesai, pengguna diminta untuk mengunggah foto KTP yang jelas dan melakukan verifikasi wajah.
Pada tahap terakhir, pengguna harus memasukkan data rekening bank untuk pencairan dana. Nama pada rekening bank harus sesuai dengan KTP, karena jika tidak, pengajuan pinjaman akan otomatis ditolak.
Beberapa bank yang mendukung pencairan dana pinjol ilegal ini antara lain BRI, Mandiri, BNI, dan BCA. Untuk pengguna e-wallet seperti Dana, pengguna bisa memilih Bank Permata atau CIMB Niaga sebagai bank pencairan.
Setelah semua data terisi, pengguna hanya perlu menunggu pengajuan diproses. Bang Apri sendiri mengaku mendapatkan limit pinjaman sebesar Rp5.200.000 dengan tenor hanya tujuh hari.
Namun, ia mengingatkan bahwa pinjol ilegal sering kali memiliki bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pengembalian yang singkat, sehingga pengguna harus berhati-hati sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.
Dengan maraknya pinjol ilegal yang semakin mudah diakses, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu mempertimbangkan risiko sebelum mengajukan pinjaman, terutama dari sumber yang tidak resmi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.