Daftar pinjol legal yang telah terdaftar pada OJK. (Pinterest)

EKONOMI

Daftar 15 Pinjol Legal yang Berhasil Diakui oleh OJK Tanpa Takut Tertipu, Cek Sekarang!

Jumat 13 Sep 2024, 20:38 WIB

POSKOTA.CO.ID -Daftar 15 pinjaman online legal (Pinjol)  yang berhasil terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), cocok  buat masyarakat yang lagi mencari pinjaman tanpa takut tertipu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 98 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang mengantongi izin dan diawasi regulator.

Namun, sepanjang tahun 2024, OJK telah melakukan pencabutan izin terhadap tiga fintech P2P lending.

Tiga fintech P2P lending seperti, PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Kendati demikian, OJK pun selalu mengimbau agar masyarakat menggunakan platform fintech P2P lending yang telah berizin OJK.

Ada beberapa ciri pinjol legal, antara lain pinjol terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS ataupun melalui sambungan telepon pribadi.

Suku bunga serta denda yang ditawarkan juga masih dalam batas wajar dengan kisaran 0,3% per harinya. Biaya pinjaman tidak terlampau tinggi biasanya hanya mencapai 40% dari jumlah pinjaman.

Selain itu, jangka waktu pelunasannya juga  sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilakukan di awal.

Pinjol legal juga tidak akan meminta akses seperti kontak pribadi, data ponsel, foto, ataupun video untuk digunakan meneror peminjam jika tidak melakukan pembayaran.

Pinjol legal juga tidak akan melakukan penagihan yang tidak beretika. Pinjol legal juga memiliki lokasi aplikasi dan identitas yang jelas untuk diketahui oleh peminjam.

Daftar 15 pinjol legal dikutip dari laman resmi OJK

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjolojkpinjaman-online

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor