POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan bantuan sosial (Bansos) khusus untuk anak disabilitas sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Bansos merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang termasuk pada kategori tidak mampu.
Saldo dana bansos PKH disiapkan pemerintah untuk mengatasi kemiskinan melalui perbaikan di sektor pendidikan, kesehatan, gizi, pangan, dan perlindungan lainnya.
Bansos Kemensos jenis PKH ini juga mencakup beberapa penerima manfaat lainnya termasuk ibu hamil, balita, anak SD, SMP, dan SMA, penyandang disabilitas, serta lansia.
Besaran nilai uang yang diterima para penerima manfaat dibedakan atas kategori sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Balita (0 – 6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- SD: Rp225.000 /tahap atau Rp900 ribu per tahun
- SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta per tahun
- Anak cacat berat/disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Agar bisa menjadi penerima bansos, maka harus terdaftar di dalam DKTS.
Daftar DTKS secara online:
- Instal aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Jika sudah terinstal, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Selanjutnya, unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda.
- Pastikan data diisi sesuai. Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
- Lakukan verifikasi dan aktivasi yang masuk ke email.
- Setelah berhasil, buka kembali Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
- Isi kembali data diri sesuai petunjuk.
- Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
- Usulan akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
- Hasil verifikasi dan validasi itu akan masuk ke dalam pengesahan kepala daerah.
- Pengesahan kepala daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Jika sudah terdaftar sebagai penerima bansos, penerima manfaat bisa mengeceknya melalui situs resmi Kemensos RI.
Dalam situs tersebut, penerima bansos dapat melihat apakah terdaftar dalam DTKS dan menjadi penerima manfaat.
Berikut ini cara untuk mengecek penerima bansos:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di HP atau laptop.
- Masukan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukan 4 huruf captcha yang muncul di bagian bawah. Jika huruf kurang jelas, maka bisa di refresh dengan mengklik ikon di sebelahnya.
- Klik 'Cari Data'.