Protes ke KPK, Beda Perlakukan kepada Anak dan Mantu Presiden, Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto: Itu Kan Diskriminasi yang Luar Biasa!

Kamis 12 Sep 2024, 23:33 WIB
Sekretaris Jenderal Partai PDIP Hasto Kristiyanto bersiap untuk menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Sekretaris Jenderal Partai PDIP Hasto Kristiyanto bersiap untuk menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024). Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus gratifikasi skandal pesawat jet pribadi yang digunakan anak serta menantunya Presiden Jokowi.

Hasto membandingkan kasus yang dihadapi olehnya sangat jauh berbeda dengan kasus Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution sangat berbeda.

Dalam hal ini, KPK berdalih kesulitan memanggil Kaesang dengan alasan Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan pegawai negeri atau pejabat negara. Hal itu sesuai dengan prinsip kehati-hatian berdasarkan pasal 16 Undang-undang (UU) 30 tahun 2002.

"Tiba-tiba ada juru bicara KPK yang mengatakan dia bukan PNS, dia bukan pejabat negara. Saya bukan PNS bukan pejabat negara juga diperiksa buktinya iya kan," beber Hasto dalam diskusi bertajuk 'Masa Depan Demokrasi RI Setelah Aksi Pembegalan' di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis 12 September 2024.

Diungkapkan Hasto bahwa dirinya dua kali dipanggil KPK, salah satunya soal kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Loh kok buat apa dipanggil? Sementara nyata-nyata ada pesawat yang keliatan jet seperti itu tidak dipanggil sampai saat ini dengan alasan PNS dan kemudian bukan pejabat negara," elak Hasto.

Menurut Hasto, KPK saat ini tebang pilih dan tidak gerak cepat saat menangani putra bungsu dan menantu Presiden Jokowi.

"Itu kan diskriminasi yang luar biasa, ketidaksetaraan yang luar biasa di dalam praktik hukum itu sendiri," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menyatakan pengusutan dugaan gratifikasi jet pribadi yang dinikmati Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilakukan dengan prinsip kehati-hatian berdasarkan pasal 16 Undang-undang (UU) 30 tahun 2002.

Prinsip ini diterapkan mengingat Kaesang bukanlah penyelenggara negara.

"Kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam artian luas dan juga penyelenggara negara. Ini tidak mencakup keluarga yang tidak berstatus, dua itu yang sudah saya sampaikan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika 

Berita Terkait

News Update