Biasanya pencairan dana menggunakan KKS dilakukan per dua bulan atau sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ada juga KPM yang mencairkan dana bansos PKH melalui PT Pos Indonesia. Dana biasanya bisa diambil per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam satu tahun.
Syarat Penerima PKH
Calon peserta yang hendak mendaftar sebagai penerima PKH harus memenuhi syarat yang telah ditentukan sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima PKH
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Kepolisian
- Belum pernah menerima bantuan lain misalnya BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
Pendaftaran PKH bisa dilakukan secara online maupun offline. Setelah memenuhi syarat penerimaan PKH, calon peserta dapat segera mendaftarkan diri melalui metode di bawah ini.
- Daftar PKH Online: Melalui aplikasi Cek Bansos yang telah diinstal dari PlayStore atau AppStore.
- Daftar PKH Offline: Mendatangi kantor desa atau kelurahn di wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk memeriksa status penerimaan KPM bansos PKH secara online.
- Buka browser dan kunjungi laman resmi Cek Bansos Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat KPM dimulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Isi nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan kode 'Captcha' berupa empat huruf yang tersedia
- Klik 'Cari Data' dan tunggu hasil yang ditampilkan
Demikian informasi seputar saldo dana bansos PKH yang disalurkan kepada KPM selama satu tahun. Anda diimbau untuk mengecek penerimaan bansos secara berkala agar dana yang disalurkan pemerintah dapat segera dicairkan sesuai tahapannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.