POSKOTA.CO.ID - Bagi KPM dengan NIK KTP dan KK yang telah terverifikasi ini menerima penyaluran subsidi dana bansos yang bertotalkan Rp2.400.000 dari pemerintah melalui program BPNT 2024.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pokok.
BPNT merupakan salah satu dari lima jenis bantuan sosial yang akan diberikan pada tahun 2024 ini.
Selain BPNT, beberapa program bantuan sosial lainnya yang akan disalurkan tahun ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Bantuan Beras 10 Kilogram, serta Program Indonesia Pintar (PIP).
Langkah awal untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos tersebut diperlukannya periksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor HP Anda dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Kriteria Penerima BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan BPNT adalah keluarga dengan kondisi ekonomi yang masuk dalam 25% terendah di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk lebih jelas, berikut syarat-syarat penerima:
- Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Bukan Pegawai Aktif: Keluarga calon penerima tidak boleh bekerja sebagai PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau pekerja dengan gaji tertentu.
- Tidak Menerima Bantuan Lain: Penerima BPNT tidak bisa mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
- Kondisi Ekonomi: Penerima harus termasuk rumah tangga miskin atau rentan miskin, berdasarkan verifikasi dari pemerintah daerah.
Besaran Nominal Dana dan Pencairan Bansos BPNT
Meskipun disebut bantuan pangan non-tunai, BPNT diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp200.000 per bulan.
Penerima dapat mencairkan dana ini setiap dua bulan sekali sebesar Rp400.000. Secara keseluruhan, KPM akan menerima total Rp2.400.000 per tahun, yang dicairkan dalam enam tahap.
Dana BPNT 2024 bisa dicairkan dengan dua cara: