NIK e-KTP Ini Berhasil Klaim Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000, Simak Cara Pengecekannya via Situs Resmi dan Aplikasi

Kamis 12 Sep 2024, 20:30 WIB
Cek saldo dana bansos PKH yang disalurkan pemerintah kepada KPM. (Poskota/Della Amelia)

Cek saldo dana bansos PKH yang disalurkan pemerintah kepada KPM. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini berhasil klaim saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 Progam Keluarga Harapan (PKH).

Data tersebut merupakan milik pendaftar yang telah lolos seleksi dan terverifikasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mereka akan dikirimkan dana sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun, tepatnya untuk kategori penyadang disabilitas dan lanjut usia (lansia).

Artikel ini akan menyajikan informasi cara mengecek status penerimaan bansos yang dapat dilakukan melalui situs resmi dan aplikasi. Namun sebelum itu, mari simak terlebih dahulu apa itu bansos PKH.

Tentang PKH

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan bantuan bersyarat yang diselenggarakan pemerintah untuk mendukung kesejahteraan hidup masyarakat kurang mampu.

Dengan adanya bansos ini, keluarga miskin dapat memliki ases dan pemanfaatan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, dan perlindungan sosial lainnya.

Adapun tujuan bansos PKH berfokus untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban KPM, menciptakan perubahan perilaku, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Penerima bansos ini harus dari kalanan keluarga miskin yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat penerima PKH lainnya.

Kriteria KPM

Mengutip dari laman resmi Kemensos RI, berikut kriteria penerima bansos PKH yang harus dipenuhi.

1. Komponen Kesehatan

  • Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
  • Anak Usia Dini: Usia 0-6 tahun, maksimal dua anak.

2. Komponen Pendidikan

  • SD/MI Sederajat: Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • SMP/MTs Sederajat: Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • SMA/MA Sederajat: Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lanjut Usia 70 Tahun ke Atas: Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.
  • Penyandang Disabilitas: Temasuk disabilitas fisik dan mental. Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga.

Sebagai catatan, bantuan komponen diberikan maksimal untuk empat jiwa dalam satu keluarga.

Besaran Bansos PKH

Berikut besaran bantuan saldo dana gratis yang diberikan pemerintah kepada penerima PKH dalam satu tahun.

  • Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Berita Terkait

News Update