KPK Sesumbar Menemukan Mobil Milik Harun Masiku

Kamis 12 Sep 2024, 19:21 WIB
Ilustrasi Buronan Harun Masiku (ist)

Ilustrasi Buronan Harun Masiku (ist)

Lantaran alasan itulah PDI-P perlu menyiapkan pengganti Nazarudin yang wafat sebagai wakil rakyat pengganti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin adalah caleg PDI-P yang memperoleh suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama dengan caleg yang meninggal.

Berdasarkan aturan tersebut, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun PDI-P tidak menginginkan Riezky dan mengajukan nama Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin, walaupun tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Lalu PDI-P melalui Don selaku kuasa hukum kemudian menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut, sehingga pemilihan partai tidak lagi berdasarkan suara kedua terbanyak, namun ditentukan partai untuk meluluskan Harun Masiku.

News Update