POSKOTA.CO.ID - Menjamurnya layanan pinjaman online alias pinjol semakin banyak merugikan masyarakat, bahkan yang tak pernah terlibat sekali pun.
Hal tersebut bisa terjadi lantaran data pribadi orang-orang berpotensi disalahgunakan oknum-oknum tak bertanggung jawab, termasuk jadi korban pinjaman online.
Perlu diakui bahwa saat ini keamanan data pribadi seperti NIK KTP, nomor telepon, hingga nomor rekening begitu rawan diperjualbelikan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Anda mesti ekstra waspada dengan rutin memeriksakan NIK KTP untuk memastikan pernah disalahgunakan atau tidak.
Pasalnya, jika hal buruk tersebut sampai terjadi, kerugian yang didapat bisa dalam jangka panjang akibat NIK KTP kita pernah disalahgunakan.
Salah satu cara yang paling mudah dan efektif untuk melakukan ini adalah dengan menggunakan layanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Melalui layanan SLIK OJK, Anda dapat meminta informasi tentang semua pinjaman online atau kredit yang terkait dengan kita.
Lebih enaknya, pengecekan melalui SLIK OJK bisa dilakukan secara online hanya menggunakan handphone.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa dan mengetahui apakah KTP kita pernah dipakai pinjol oleh orang lain.
Namun, sebelum memulai proses pemeriksaan SLIK OJK, ada beberapa dokumen pendukung yang perlu Anda siapkan, termasuk KTP asli, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Setelah kita memiliki semua dokumen tersebut, kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pemeriksaan SLIK OJK.
Cara Cek NIK KTP di SLIK OJK
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
2. Pilih opsi "Pendaftaran".
3. Isi semua data yang diminta dengan benar, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga kode captcha yang tersedia.
4. Pastikan bahwa semua informasi yang kita masukkan adalah akurat dan sesuai dengan data pribadi kita.
5. Setelah memastikan semua data benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
6. Selanjutnya, unggah dokumen-dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
7. Setelah semua data pribadi sudah terisi dan terunggah dengan benar, klik tombol "Ajukan Permohonan".
8. Setelah pendaftaran berhasil, kita akan menerima nomor pendaftaran sebagai tanda bahwa proses permohonan telah diajukan kepada OJK.
9. Kita dapat memeriksa status permohonan kita di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan.
10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email kita dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Laporan yang nanti kita terima dari SLIK OJK sangat detil dan lengkap sehingga sangat berguna buat kita.
Adapun jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti ternyata KTP kita pernah disalahgunakan untuk pinjol, segera laporkan dan konsultasikan terkait BI checking atau SLIK OJK.
Anda bisa langsung menghubungi melalui kontak OJK yang tersedia, yaitu melalui telepon dengan nomor 157, email ke [email protected], atau melalui WhatsApp ke 081-157-157-157. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.