Khawatir NIK KTP Anda Pernah Dipakai Pinjol Orang Lain? Segera Cek di SLIK OJK via HP, Begini Caranya

Kamis 12 Sep 2024, 10:32 WIB
Cara cek NIK KTP untuk mematikan data kita tidak penrah digunakan orang lain untuk PInjol (Poskota/Rinrin Rindawati)

Cara cek NIK KTP untuk mematikan data kita tidak penrah digunakan orang lain untuk PInjol (Poskota/Rinrin Rindawati)

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

2. Pilih opsi "Pendaftaran".

3. Isi semua data yang diminta dengan benar, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga kode captcha yang tersedia.

4. Pastikan bahwa semua informasi yang kita masukkan adalah akurat dan sesuai dengan data pribadi kita.

5. Setelah memastikan semua data benar, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.

6. Selanjutnya, unggah dokumen-dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

7. Setelah semua data pribadi sudah terisi dan terunggah dengan benar, klik tombol "Ajukan Permohonan".

8. Setelah pendaftaran berhasil, kita akan menerima nomor pendaftaran sebagai tanda bahwa proses permohonan telah diajukan kepada OJK.

9. Kita dapat memeriksa status permohonan kita di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan.

10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email kita dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Laporan yang nanti kita terima dari SLIK OJK sangat detil dan lengkap sehingga sangat berguna buat kita.

Adapun jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti ternyata KTP kita pernah disalahgunakan untuk pinjol, segera laporkan dan konsultasikan terkait BI checking atau SLIK OJK.

Berita Terkait

News Update