POSKOTA.CO.ID - Ketahui cara mendaftar bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Bansos PIP merupakan dana bantuan pendidikan yang dapat diakses oleh kategori siswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui program bansos ini, siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK, baik di jalur pendidikan formal maupun nonformal (paket), bisa memperoleh dana pendidikan yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah.
Bantuan ini diberikan kepada siswa yang memenuhi kriteria, yaitu siswa aktif di SD, SMP, atau SMA/SMK, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Kartu
Indonesia Pintar (KIP), atau tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, KKS, atau BPNT.
Selain itu, siswa harus berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
Untuk mendapatkan bantuan ini, siswa harus didaftarkan melalui sekolah, di mana data mereka akan diverifikasi oleh tim penyelenggara sebelum ditetapkan sebagai
penerima PIP.
Cara Daftar Bansos PIP Kemendikbud
- Konsultasi dengan pihak sekolah, khususnya tata usaha atau bagian kesiswaan, untuk mengetahui prosedur pendaftaran
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), KIP (jika ada), SKTM, fotokopi rapor terakhir, fotokopi akta kelahiran, dan surat permohonan bantuan PIP yang ditandatangani oleh orang tua/wali
- Serahkan berkas tersebut ke sekolah agar mereka bisa memverifikasi dan menginput data siswa ke sistem Dapodik
Setelah data diinput, penyelenggara akan melakukan verifikasi. Jika memenuhi syarat, siswa akan dinyatakan sebagai penerima PIP, dan dana bantuan akan disalurkan
melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah, yaitu Bank BNI, BRI, atau Mandiri.
Bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Dana ini harus digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, atau biaya
transportasi.
Dana Bansos PIP
Berikut rincian dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
- Sekolah Dasar (SD): Rp450.000 per tahun, siswa baru atau kelas akhir Rp225.000
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp750.000 per tahun, siswa baru atau kelas akhir Rp375.000
- Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp1,8 juta per tahun, siswa baru atau kelas akhir Rp900.000
Program ini bertujuan untuk memastikan tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah karena masalah ekonomi.
Dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran, siswa yang berhak bisa menerima bantuan PIP dan menggunakannya untuk menunjang pendidikan mereka.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.