Untuk membaca data tersebut, bisa di akses di halaman OJK di sini.
Cara Mengatasi Data NIK KTP yang Dicatut Pinjol
Apabila data NIK KTP terlanjur dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab serta digunakan untuk pinjol, segera lakukan pelaporan ke OJK.
Berikut ini kontak aduan OJK yang bisa diakses oleh masyarakat Indonesia, antara lain:
- Kontak: 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Email: [email protected]
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.