POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT merupakan program bansos Pemerintah yang masih berjalan dan disalurkan secara rutin sepanjang tahun 2024 ini.
Bantuan Pangan Non-Tunai ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu.
Melalui BPNT, bantuan sembako kepada masyarakat kecil disalurkan dengan beberapa kriteria dan skema tertentu.
Pencarian dana BPNT 2024 dilakukan dalam 5 tahap dan saat ini sudah memasuki tahap 4 di mana penyalurannya dilakukan secara bertahap sepanjang Juli, Agustus, hingga September.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT akan menerima bantuan dengan besaran nominal Rp400.000 untuk pencairan dua bulan atau Rp600.000 ribu jika dirapel tiga bulan.
Proses penyaluran bansos BPNT akan dilakukan melalui rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik KPM atau bisa juga dilakukan melalui kantor pos terdekat.
Sebelumnya, calon penerima harus memastikan telah memenuhi syarat agar dapat menerima bansos BPNT 2024.
Syarat Menjadi Penerima Bansos BPNT
1. Terdaftar di DTKS
Pastikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga) sudah tercatat dengan benar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kesalahan data bisa menghambat proses penerimaan bantuan.
2. Kriteria Ekonomi
Bantuan BPNT diberikan kepada keluarga yang tergolong miskin atau sangat miskin, serta memiliki anggota keluarga dengan komposisi khusus seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.