POSKOTA.CO.ID - 5 Aplikasi Pinjaman Online (pinjol) legal ini secara resmi sudah dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar pinjol ini aman buat Anda gunakan saat membutuhkan dana yang cepat, sekarang tidak perlu takut mengalami galbay.
Kini pinjol menjadi sebuah trend di tengah masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat namun tanpa harus mengajukan proses pinjaman yang rumit.
Saat ini banyak aplikasi pinjol yang menawarkan kemudahan untuk penggunanya yang sedang membutuhkan dana cepat cair dan memiliki limit yang besar.
Tentunya aplikasi pinjol yang digunakan harus legal dan diawasi oleh OJK secara resmi.
Hal ini bertujuan agar keamanan data dari pengguna dapat terjamin dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Berikut adalah lima aplikasi pinjol legal cepat cair yang sudah resmi terdaftar di OJK.
5 Aplikasi Pinjol Legal Terdaftar di OJK
1. Tunaiku
Aplikai pinjol ini tawarkan pinjaman dengan proses pencairan yang cepat dan tanpa syarat yang rumit.
2. Pinjam Yuk
Pinjam Yuk adalah aplikasi pinjol yang sudah resmi terdaftar di OJK dan memungkinkan penggunanya mendapatkan dana yang cepat dan proses yang tidak begitu lama.
3. Kredivo